Bidang Ketenagakerjaan
- 01. Tugas
Bidang Tenaga Kerja mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian dan pelaksanaan pelatihan berdasarkan unit kompetensi, pembinaan lembaga pelatihan kerja swasta, perizinan dan pendaftaran lembaga pelatihan kerja, konsultasi produktivitas pada perusahaan kecil, pengukuran produktivitas tingkat daerah, pelayanan antar kerja di daerah, pembinaan pendayagunaan tenaga kerja sarjana dalam 1 (satu) daerah, pengelolaan informasi pasar kerja dalam daerah, perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri (pra dan purna penempatan) di daerah, penerbitan perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing yang lokasi kerja dalam 1 (satu) daerah, pengupahan dan jaminan sosial, kelembagaan hubungan industrial dan persyaratan kerja serta penyelesaian perselisihan hubungan industrial, membina hubungan industrial, organisasi pekerja dan pengusaha.
- 02. Fungsi
Bidang Tenaga Kerja dalam melaksanakan tugasnya, menyelenggarakan fungsi-fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang tugasnya;
b. pelaksanaan kebijakan berdasarkan bidang tugasnya;
c. pelaksanaan pembinaan kegiatan sesuai bidang tugasnya; dan
d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sesuai bidang tugasnya.
- 03. Uraian Tugas
Uraian tugas Bidang Tenaga Kerja, yaitu:
a. merencanakan operasional Bidang Tenaga Kerja berdasarkan rencana operasional tahun sebelumnya untuk pedoman;
b. mengoordinasikan pelaksanaan pelatihan berbasis kompetensi (PBK) ;
c. mengoordinasikan pelaksanaan analisis kebutuhan pelatihan berbasis kompetensi;
d. mengoordinasikan penyiapan calon peserta pelatihan kerja berbasis kompetensi;
e. mengoordinasikan penyuluhan dan bimbingan jabatan dalam pelayanan antar kerja serta perluasan kesempatan kerja kepada masyarakat;
f. mengoordinasikan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pelatihan kerja berbasis kompetensi, serta pengawasan pada izin mempekerjakan tenaga kerja asing lokasi kerja dalam 1 (satu) daerah;
g. mengoordinasikan penyiapan program pelatihan dan pemagangan;
h. mengoordinasikan perantaraan kerja dalam pelayanan antar kerja serta perluasan kesempatan kerja kepada masyarakat;
i. mengoordinasikan penyiapan instruktur dan tenaga pelatih;
j. menyebarluaskan/mempromosikan informasi pasar kerja dalam pelayanan antar kerja kepada pencari kerja dan pemberi kerja serta perluasan kesempatan kerja kepada masayarakat;
k. mengoordinasikan penyiapan sarana dan prasarana terkait penyebarluasan Informasi syarat dan makanisme bekerja ke luar negeri kepada masyarakat dan pelayanan pengesahan perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing yang tidak mengandung perubahan jabatan, lokasi kerja dalam 1 (satu) daerah;
l. pembinaan hubungan industrial dan organisasi pekerja dan pengusaha;
m. penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan pemutusan hubungan kerja, mencegah terhadap diskriminasi terhadap pekerja;
n. penyusunan standar, norma, kriteria, prosedur dan evaluasi pembinaan pengupahan dan jaminan sosial tenaga kerja, kelembagaan hubungan industrial dan persyaratan kerja, kesejahteraan dan analisis diskriminasi syarat kerja serta penyelesaian perselisihan hubungan Industrial, membina hubungan industrial, organisasi pekerja dan pengusaha; dan
o. pengkajian dan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektor Kabupaten (UMSK) sedang dan akan diberlakukan di Kabupaten serta mengawasi pelaksanaannya.
"Membangun masa depan melalui inovasi dan dedikasi"